Perhatikankarakteristik periode penerapan Pancasila berikut! 1) Kebebasan politik dan kebebasan pers dibatasi. 2) Pembatasan terhadap jumlah partai politik. 3) Terjadi kasus pembredelan terhadap media. 4) Terjadi krisis ekonomi di Indonesia. Karakteristik tersebut menunjukkan tantangan penerapan Pancasila di era . A. awal kemerdekaan. B. orde lama› Opini›Tantangan Pancasila Pasca-Orde... Peringatan Ariel Heryanto, jangan-jangan di masa demokrasi Jokowi Pancasila diperlakukan sama dengan di waktu Orde Baru. Pancasila bukan sebuah ideologi, melainkan kebersamaan nilai-nilai yang mendasari persatuan bangsa. Kompas Didie SWPeringatan Prof Ariel Heryanto Kompas, 6/11/ 2021 agar Pancasila pada masa pasca-Orde Baru—ya, pada masa ”demokrasi Jokowi” sekarang—jangan dipergunakan sama seperti pada waktu Orde Baru pantas Heryanto menarik perhatian pada suatu kenyataan yang penting untuk tak salah paham terhadap Pancasila, yaitu bahwa Soekarno, pencetus Pancasila, tidak menganggap Pancasila sebagai semacam ideologi, tetapi sebagai payung di bawahnya segala macam ideologi seperti yang pada waktu itu terdapat di antara para nasionalis Indonesia dapat ditempatkan. Ideologi-ideologi yang diperjuangkan Soekarno sendiri—di bawah payung Pancasila—adalah sosialisme, antikapitalisme, antiimperialisme, dan sebagainya. Dapat ditambahkan bahwa Pancasila justru ditetapkan sebagai nilai-nilai dan keyakinan-keyakinan kemanusiaan dasar yang dimiliki oleh segenap komunitas etnik, budaya, dan agama juga Pancasila Sejak Orde BaruKarena itu, semua komunitas yang cukup berbeda itu dapat bersatu dalam satu Negara Kesatuan Republik Indonesia dan, itu yang paling menentukan, merasa diri menjadi satu bangsa, bangsa dengan banyak negara pasca-penjajahan, baik di Asia maupun di Afrika, persatuan nasional Indonesia berhasil menjadi kenyataan karena jati diri ke-Indonesia-an tidak menyaingi, apalagi menindas, identitas setiap komunitas Nusantara, tetapi menjamin dan bahkan juga, ada kaitan erat antara kebangsaan Indonesia dan Pancasila. Kemajemukan etnik, budaya, dan religius Nusantara bisa bersatu dalam kesadaran, bahkan dalam kebanggaan Kami ini identitas Indonesia itu menjadi mungkin karena komunitas-komunitas dengan identitas masing-masing yang cukup berbeda itu memiliki lima prinsip kesosialan bersama, lima prinsip Pancasila yang menjadi dasar kebersamaan bawah kekuasaan Orde Baru, itu berubah. Pancasila mulai dipakai sebagai ideologi untuk menghantam ideologi-ideologi yang dirasakan sebagai ancaman. Ariel Heryanto menyebutkan komunisme dan Islamisme, dan bisa ditambah etnik, budaya, dan religius Nusantara bisa bersatu dalam kesadaran, bahkan dalam kebanggaan Kami ini sini tak perlu kita masuk ke pertanyaan apakah Pancasila dapat membenarkan larangan terhadap apa saja yang komunis dalam Tap XXVI MPRS 1966. Menurut saya, sekurang-kurangnya Marxisme-Leninisme tidak dapat ditampung di bawah lima sila dicatat, sesudah 20 tahun berkuasa, Soeharto sendiri menyadari bahwa memusuhi agama yang dianut oleh 87 persen bangsa Indonesia merupakan kesalahan, maka ia melakukan his Islamic turn. Apalagi, Islam mainstream di Indonesia tegas-tegas menyatakan diri menjadi bagian bangsa Indonesia yang kebersamaannya didasari oleh dan agamaPeringatan Ariel Heryanto—jangan-jangan pada masa demokrasi Jokowi, Pancasila diperlakukan sama dengan pada waktu Orde Baru—perlu diperhatikan. Pancasila bukan sebuah ideologi, melainkan kebersamaan nilai-nilai yang mendasari persatuan hari lalu di media sosial diributkan video seorang ustaz yang marah-marah bertanya apa itu Pancasila dibandingkan Al Quran dan Hadits. Banyak komentar sangat kritis terhadap ustaz tetapi, tentu saja, ustaz itu betul! Pancasila tak dapat dipersandingkan dengan ajaran agama. Tentu saja berlaku ”Kita harus lebih taat kepada Allah daripada kepada manusia” Kis. 5 29.KOMPAS/RADITYA HELABUMI Warga melintas di depan mural Pancasila di kawasan Galur, Jakarta Pusat, Kamis 29/7/2021. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara harus terus dilestarikan dalam kehidupan sehari-hari dari generasi ke orang beragama tentu mendapat keterarahan dasar hidup kita dari ajaran agama yang kita anut. Kita sudah beragama sebelum pertama kali mendengar kata itu, Pancasila juga jangan mau dipropagandakan sebagai semacam ajaran kebijaksanaan hidup. Ajaran kebijaksanaan hidup adalah urusan kita masing-masing, dan bagi kebanyakan kita tentu berakar dalam Pancasila bukan sesuatu seperti, misalnya, antroposofi Rudolf Steiner atau philosophia perennis Sayyed Hossein Nasr. Pancasila adalah tidak kurang dan tidak lebih dari lima sila yang disebut pada akhir Pembukaan UUD BPIPKarena itu pun usaha untuk mengangkat kembali hal ”pemerasan Pancasila” adalah salah tangkap dan berbahaya. Seperti dijelaskan Ariel Heryanto, pandangan Soekarno terhadap Pancasila harus dimengerti secara dimaksud Soekarno dalam prasaran 1 Juni 1945 dengan pemerasan Pancasila bukan Kalau mau, Tri-sila, bahkan Eka-sila sudah cukup; melainkan Mereka yang ”ideologi politiknya” berfokus pada sosio-nasionalisme dan sosio-ekonomi, atau yang mau menampung kesosialan bangsa Indonesia dalam gotong royong, tertampung di juga Perwujudan Nyata PancasilaBegitu Pancasila memberi kesan seakan-akan mau merelativasi keagamaan, Pancasila justru akan terancam. Sebaliknya, begitu orang beragama melihat wah, bagus Pancasila ini, ternyata yang bagi kami penting terungkap dalam Pancasila; maka ia dengan senang memberi ruang kepada kebangsaan dalam hatinya dan ikut berusaha agar lima sila Pancasila menjadi kenyataan di itu, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila BPIP hanya akan berperan positif apabila tegas-tegas mencegah jadi semacam Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila BP7 BPIP tentu bukan berfilsafat tentang Pancasila, melainkan membantu agar Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia semakin menjadi bertentangan dengan Pancasila, dan tidak boleh diberi ruang di Indonesia, adalah gerakan-gerakan politik yang mendasarkan diri pada suatu ideologi yang menyangkal kesamaan kedudukan segenap warga bangsa, dari segenap etnik, budaya, dan agama di Franz Magnis-SusenoDalam arti ini Pancasila memang merupakan kriteria apakah sebuah ideologi berhak diberi ruang di Indonesia. Itu bukannya sisa mental Orde Baru, melainkan kesepakatan bangsa Indonesia bahwa ”negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat… berdasar” pada lima prinsip yang kita sebut Pancasila Magnis-Suseno, Guru Besar Purnawaktu Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara di Jakarta EditorSri Hartati Samhadi, yohaneskrisnawan
Sejenakmari kita kembali mengenang nilai-nilai luhur dari sila-sila pancasila secara garis besar yang harus selalu terpatri dan menjadi pedoman hidup setiap rakyat Indonesia terutama generasi penerus yang akan melanjutkan kehidupan mengisi kelangsungan pembangunan dan kedamaian negeri tercinta ini agar ciri khas akhlak dan budi pekertinya selalu berada dalam koridor nilai luhur pancasila
Jakarta - Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia disahkan pada 18 Agustus 1945. Akan tetapi, penerapan Pancasila mengalami pasang nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara telah dilaksanakan sejak masa awal kemerdekaan, Orde Lama, Orde Baru, dan masa Reformasi sampai sekarang, seperti dikutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMP/MTs Kelas IX oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mencatat, pernah ada upaya untuk mengganti Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa dengan ideologi lainnya. Bagaimana penerapan pancasila pada masa Orde Baru dan masa pemerintahan lainnya ?Penerapan Pancasila dari masa ke masa sebagai berikut1. Penerapan Pancasila di Masa Awal Kemerdekaan 1945-1959Pada periode ini, penerapan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup menghadapi berbagai masalah. Salah satunya yaitu adanya upaya-upaya untuk mengganti Pancasila sebagai dasar negara dan penyimpangan terhadap nilai-nilai Pancasila sebagai berikuta. Pemberontakan Partai Komunis Indonesia PKI di Madiun pada tanggal 18 September 1948. Pemberontakan PKI di Madiun dipimpin oleh Muso untuk mendirikan Negara Soviet Indonesia yang berideologi Pemberontakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia DI/TII. Pemberontakan DI/TII dipimpin oleh Sekarmaji Marijan Kartosuwiryo. Pemberontakan DI/TII ini ditandai dengan didirikannya Negara Islam Indonesia NII oleh Kartosuwiryo pada tanggal 7 Agustus 1949. Tujuan utama didirikannya NII adalah untuk mengganti Pancasila sebagai dasar negara dengan syari'at sisi lain, gerakan DI/TII bertentangan dengan ajaran Islam. Pengikutnya melakukan perusakan dan pembakaran rumah-rumah penduduk, pembongkaran jalan-jalan kereta api, perampasan harta benda milik penduduk, dan penganiayaan terhadap penduduk. Kartosuwiryo bersama para pengikutnya baru bisa ditangkap pada tanggal 4 Juni Pemberontakan Republik Maluku Selatan RMS, dipimpin oleh Christian Robert Steven Soumokil. Pemberontakan RMS ini bertujuan untuk membentuk negara sendiri yang didirikan tanggal 25 April 1950. Pulau-pulau terbesarnya adalah Seram, Ambon, dan Buru. RMS di Ambon ditangani militer Indonesia pada bulan November konflik di Seram masih berlanjut sampai Desember 1963. Kekalahan RMS di Ambon berujung pada pengungsian pemerintah RMS ke Seram. Pemerintah RMS kemudian mendirikan pemerintahan dalam pengasingan di Belanda pada tahun Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia PRRI atau Perjuangan Rakyat Semesta Permesta yang dipimpin oleh Sjarifuddin Prawiranegara dan Ventje Sumual di Sumatra dan Sulawesi pada 1957-1958. Gerakan ini merupakan bentuk koreksi untuk pemerintahan pusat yang dipimpin Presiden Soekarno, yang dianggap melanggar undang-undang, sentralistis, dan tidak adil dengan mengabaikan pembangunan di Angkatan Perang Ratu Adil atau APRA yang didirikan Kapten KNIL Raymond Westerling pada tanggal 15 Januari 1949. Raymond memandang dirinya sebagai "Ratu Adil" yang diramalkan akan membebaskan Indonesia dari tirani. Gerakan APRA bertujuan untuk mempertahankan bentuk negara federal di Indonesia, serta memiliki tentara sendiri bagi negara-negara APRA terjadi pada tanggal 23 Januari 1950 dengan melakukan serangan dan menduduki kota Bandung, serta menguasai markas Staf Divisi Siliwangi, tetapi digagalkan. Upaya Drs. Mohamad Hatta sebagai Perdana Menteri RIS waktu itu berhasil melakukan perundingan dengan Komisi Tinggi Belanda untuk percepatan pembubaran Republik Indonesia Serikat dan kembali ke bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus Perubahan bentuk negara dari Republik Indonesia Serikat menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia, sedangkan konstitusi yang berlaku adalah Undang-Undang Dasar Sementara melaksanakan pemilu pertama di Indonesia pada tahun 1955 yang selama itu dianggap paling demokratis. Tetapi anggota Konstituante hasil pemilu tidak dapat menyusun Undang-Undang Dasar seperti yang diharapkan. Hal ini menimbulkan krisis politik, ekonomi, dan keamanan, yang menyebabkan pemerintah mengeluarkan Dekrit Presiden Presiden 1959 dikenal dengan sebutan Dekrit 5 Juli 1959. Isi Dekrit 5 Juli 1959 yaitu membubarkan Badan Konstituante, Undang-Undang Dasar Tahun 1945 berlaku kembali dan Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 tidak berlaku, serta segera akan dibentuk MPRS Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan DPAS Dewan Pertimbangan Agung Sementara. Penerapan Pancasila saat itu lebih diarahkan seperti ideologi liberal yang ternyata tidak menjamin stabilitas pemerintahan. Simak Video "Jejak Imlek di RI Dari Masa ke Masa" [GambasVideo 20detik]